jump to navigation

Malpraktik & Tanggung Jawab Korporasi Maret 15, 2008

Posted by teknosehat in HUKUM KESEHATAN, Pidana & Malpraktik Medik, Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan.
add a comment

Malpraktik & Tanggung Jawab Korporasi
dr.Sofwan Dahlan, SpPF(K)
Dosen Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata Semarang

Dalam beberapa tahun belakangan ini yang dirasakan mencemaskan oleh dunia perumahsakitan di Indonesia adalah meningkatnya tuntutan & gugatan malpraktik (dengan jumlah ganti rugi yang semakin hari semakin spektakuler), utamanya sejak diberlakukannya UU no.8/1999 tentang perlindungan konsumen. Apakah UU itu yang menjadi pemicu berubahnya masyarakat kita menjadi masyarakat yang semakin gemar menuntut (litigious society) ataukah karena ada sebab lain, belum ada konfirmasi yang patut dipercaya. Namun yang jelas, situasi dunia perumahsakitan kita sekarang ini amat mirip dengan krisis malpraktik (malpractice crisis) yang pernah melanda Amerika Serikat sekitar 40 tahun yang lampau, yaitu sejak rumah sakit (RS) tidak lagi dianggap kebal terhadap segala bentuk gugatan. Sebelumnya, RS dianggap sebagai lembaga sosial kebal hukum berdasarkan doctrine of charitable immunity, sebab pertimbangannya, menghukum RS membayar gantirugi sama artinya dengan mengurangi assetnya, yang pada gilirannya akan mengurangi kemampuannya untuk menolong masyarakat banyak.
Perubahan paradigma tersebut terjadi sejak kasus Darling vs Charleston Community Memorial Hospital (1965), yakni kasus mula pertama yang mempersamakan institusi RS sebagai person (subjek hukum) sehingga oleh karenanya dapat dijadikan target gugatan atas kinerjanya yang merugikan pasien. Pertimbangannya antara lain karena banyak RS mulai melupakan fungsi sosialnya serta dikelola sebagaimana layaknya sebuah industri dengan manajemen modern, lengkap dengan manajemen risiko. & dengan manajemen risiko tersebut maka sudah seharusnya apabila RS mulai menempatkan gugatan gantirugi sebagai salah satu bentuk risiko bisnisnya serta memperhitungkannya untuk dipikul sendiri risiko itu (risk financing retention) ataukah akan dialihkan kepada perusahaan asuransi (risk financing transfers) melalui program asuransi malpraktik. (lebih…)

Aspek Hukum Pidana dalam Pelayanan Kesehatan Maret 15, 2008

Posted by teknosehat in HUKUM KESEHATAN, Pelayanan Kesehatan, Pidana & Malpraktik Medik.
comments closed

Aspek Hukum Pidana dalam Pelayanan Kesehatan (Malpraktik Medik)
Billy N. <billy@hukum-kesehatan.web.id>

Pelayanan kesehatan yang diberikan seorang dokter kepada pasien merupakan tindakan profesi kedokteran. Tindakan kedokteran merupakan suatu tindakan yang penuh dengan risiko. Risiko tersebut dapat terjadi disebabkan oleh sesuatu yang tidak dapat diprediksikan sebelumnya atau risiko yang terjadi akibat tindakan dokter yang salah. Diaktakan tindakan salah apabila dokter tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar profesi medik & prosedur tindakan medik. Apabila seorang dokter melakukan tindakan salah, maka dokter tersebut dapat dikategorikan melakukan tindakan malpraktik, sehingga dapat menyangkut aspek hukum pidana.
Dokter adalah suatu profesi yang mulia & memiliki persyaratan tertentu karena dalam pelaksanaan profesi ini penuh dengan risiko. Persyaratan tertsebut meliputi persyaratan teknis yang berkaitan dengan kemampuan (berkaitan dengan ‘basic science’ serta ketrampilan teknik) serta persyaratan yuridis, berkaitan dengan kompetensi. Profesi dokter mengandung risiko tinggi karena bentuk, sifat & tujuan tindakan yang dilakukan oleh seorang dokter dapat berpotensi menimbulkan bahaya bagi seseorang. Menurut Bernard Barber, dalam suatu profesi terkandung essensi, yaitu membutuhkan ilmu pengetahuan yang tinggi yang hanya dapat dipelajari secara sistematik dengan orientasi primernya lebih ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Dalam profesi juga memiliki mekanisme kontrol terhadap perilaku dari pemegang profesi tersebut & memiliki sistem penghargaan. (lebih…)