Pengobatan Alternatif yang Bukan Alternatif Pengobatan September 23, 2008
Posted by teknosehat in Bioetik & Biohukum, HUKUM KESEHATAN, Obat & Makanan, Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan.add a comment
Pengobatan Alternatif yang Bukan Alternatif Pengobatan
Billy N. <billy@suterafoundation.org>
Kesehatan adalah hak semua orang, karena tanpa kesehatan manusia tidak dapat beraktivitas dengan normal, bahkan ada kata-kata bijak bahwa kekayaan tidak berarti tanpa kesehatan. Sehat menurut definisi World Health Organization (WHO) adalah suatu keadaan sehat fisik, jiwa, sosial, & bukan hanya suatu keadaan yang bebas dari penyakit, cacat, & kelemahan/penderitaan. Untuk tetap sehat, masyarakat melakukan berbagai upaya untuk menjaga & meningkatkan kesehatannya. Sementara jika sakit, maka berbagai upaya pengobatan & perbaikan kondisi dilakukan untuk kembali sehat. Semua usaha untuk mencapai kesehatan tersebut, selain dilakukan oleh pribadi, dilakukan pula oleh pemerintah maupun lembaga swasta.
Usaha pelayanan kesehatan terdiri dari berbagai jenis, dari mulai yang ilmiah melalui pengobatan kedokteran modern, maupun pengobatan alternatif (PA) yang bersumber dari berbagai latar belakang, seperti tradisional, keagamaan, kepercayaan, atau teknologi yang belum terbukti secara ilmiah, dengan berbagai teknik & perangkat pengobatan. (lebih…)
Dokter ‘Berselingkuh’, Pasien Menderita Maret 19, 2008
Posted by teknosehat in Bioetik & Biohukum, HUKUM KESEHATAN, Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan.comments closed
Dokter ‘Berselingkuh’, Pasien Menderita
Billy N. <billy@hukum-kesehatan.web.id>
Sudah menjadi ‘rahasia umum’ bahwa terdapat suatu kolusi atau ‘perselingkuhan’ antara dokter & industri farmasi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, yang sangat merugikan pasien. Sehingga, beberapa waktu lalu sempat diberitakan bahwa pemerintah Indonesia akan mengeluarkan peraturan pemerintah yang memperbolehkan apoteker untuk mengganti obat yang diresepkan oleh dokter dengan obat lain yang lebih murah. Diharapkan dengan adanya peraturan tersebut, ‘selingkuh’ antara dokter dengan industri farmasi dapat dihilangkan.
Namun, hal ini adalah ‘jalan pintas’ dalam memecahkan masalah ‘perselingkuhan’ dokter dengan industri farmasi yang dapat menjadi masalah baru, yaitu ketidakjelasan pertanggungjawaban atas obat yang diberikan pada pasien.
Masalah-masalah baru yang muncul dapat berupa:
Pertama, jika obat pengganti/generiknya belum diuji bioekivalensi & dinyatakan setara oleh laboratorium terakreditasi, maka biarpun isinya sama, tetap saja dianggap berbeda, karena secara hukum merek terdaftar mereka berbeda & sumber bahan bakunya pun seringkali didapat dari sumber yang berbeda dengan kualitas yang berbeda.
Hal ini dapat menimbulkan ketikdapastian siapa yang bertanggung jawab terhadap obat yang diresepkan & diganti di apotek, apakah dokter atau apoteker? (lebih…)