Akar Masalah & Berbagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasien-Dokter/RS Januari 16, 2013
Posted by teknosehat in HUKUM KESEHATAN, Pelayanan Kesehatan, Pidana & Malpraktik Medik, Rekam Medik, Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan.Tags: HUKUM KESEHATAN, Malapraktik, Prita Mulyasari, RS Omni
add a comment
Akar Masalah & Berbagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasien-Dokter/RS
Billy N. <billy@hukum-kesehatan.web.id>
Beberapa hari terakhir ini masyarakat dikejutkan dengan kasus-kasus dugaan ‘malapraktik’ di Jakarta, Medan, & Kupang. Berbagai kasus ini merupakan puncak ‘fenomena gunung es’, membuat masyarakat bertanya-tanya ada masalah apa dengan hubungan pasien & sarana pelayanan kesehatan (SPK) seperti RS, klinik, & dokter yang bekerja di dalamnya?
Hubungan pasien & SPK adalah suatu hubungan sederajat berupa perikatan ikhtiar dengan masing-masing pihak memiliki hak & kewajibannya. Karena pengobatan merupakan suatu ikhtiar, sehingga SPK tidak bisa menjanjikan kesembuhan melainkan memberikan usaha maksimal sesuai standar pelayanan untuk kesembuhan pasien. Hal ini sering kurang dipahami oleh masyarakat sehingga ketika terjadi kejadian yang tidak diharapkan (KTD), pasien tidak sembuh, atau pelayanannya dianggap kurang memuaskan, muncul tuduhan dokter melakukan malapraktik atau RS dianggap menipu. (lebih…)
Memulihkan Hubungan Pasien & Dokter yang Retak Januari 1, 2010
Posted by teknosehat in Bioetik & Biohukum, HUKUM KESEHATAN, Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan.add a comment
Memulihkan Hubungan Pasien & Dokter yang Retak
Billy N. <billy@hukum-kesehatan.web.id>
Dalam kolom ‘Surat Pembaca’ di beberapa harian, mungkin kita membaca surat-surat yang berisi pertentangan antara pasien dengan rumah sakit (RS) yang pernah merawatnya mengenai kepemilikan isi rekam medik. Pasien menganggap isi rekam medik adalah miliknya, sementara RS menganggap pasien hanya berhak atas isi resume/ringkasannya saja. Dalam kasus Prita Mulyasari, masalah rekam medik pun menjadi pertentangan ketika pihak RS menolak memberikan rekam medik dengan lengkap.
Kedua pendapat ini memiliki dasar hukum masing-masing. Pasal 47 UU no.29/2004 dengan jelas menyebutkan bahwa isi medik milik pasien, sementara pasal 12 Permenkes no.269/2008 mereduksi hak pasien tersebut menjadi hanya isi ringkasannya saja. Menurut azas preferensi hukum, peraturan yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah (lex superiori derogat legi inferiori). (lebih…)