jump to navigation

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Bekerja di Instalasi Radiologi Maret 29, 2008

Posted by teknosehat in HUKUM KESEHATAN, Tenaga Kesehatan.
trackback

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Bekerja di Instalasi Radiologi
M.J. Hidayat, M.H.(Kes)

Pemanfaatan tenaga nuklir di bidang kesehatan khususnya penggunaan sinar pengion atau sinar X di instalasi radiologi, selain mempunyai manfaatnya yang cukup besar dalam membantu menegakkan diagnosa penyakit juga mempunyai resiko yang cukup besar, yaitu adanya efek biologi radiasi stokastik & non stokastik. Pekerja radiasi merupakan pihak yang paling tinggi resikonya untuk terkena efek biologi radiasi ini, selain pasien & masyarakat.
Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan hukum yaitu PP no.63/2000 yang berkaitan tentang Pemantauan Dosis Radiasi Perorangan. Didalam peraturan ini dikatakan bahwa setiap pengusaha instalasi radiologi mewajibkan para pekerja radiasinya untuk menggunakan film badge ditempat kerjanya masing-masing. Ketentuan ini menimbulkan permasalahan karena dapat menyebabkan terlanggarnya jaminan perlindungan hukum atas keselamatan & kesehatan pekerja radiasi yang mempunyai tempat bekerja lebih dari 1 (satu) instalasi radiologi.
Peraturan perundangan di bidang keselamatan & kesehatan kerja dibuat oleh yang pihak yang berwenang dengan tujuan untuk melindungi kepentingan hukum, menghormati, menjaga hak & kewajiban, menjaga keselarasan kepentingan dari banyaknya pihak yang terkait serta tidak bertentangan dengan asas-asas atau norma-norma yang berlaku didalam masyarakat umum. Adanya ketentuan tentang Pemantauan Dosis Perorangan untuk Pekerja Radiasi seperti yang tercakup di dalam PP no.63/2000 yang menyatakan bahwa setiap pengusaha instalasi radiologi mewajibkan para pekerja radiasinya untuk menggunakan film badge ditempat kerjanya masing-masing menyebabkan pekerja radiasi yang mempunyai tempat bekerja lebih dari 1 (satu) instalasi radiologi menerima resiko tinggi terkena dosis paparan radiasi di atas ambang batas normal karena penerimaan dosis radiasi menjadi tidak dapat dikontrol.
PP no.63/2000 telah melanggar jaminan perlindungan hukum atas keselamatan & kesehatan pekerja radiasi karena dengan adanya ketentuan tersebut telah mengakibatkan para pekerja radiasi yang mempunyai tempat bekerja lebih dari 1 (satu) instalasi radiologi menerima resiko tinggi terkena dosis paparan radiasi di atas ambang batas normal karena penerimaan dosis radiasi yang tidak dapat dikontrol.