Akar Masalah & Berbagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasien-Dokter/RS Juni 10, 2009
Posted by teknosehat in HUKUM KESEHATAN, Pelayanan Kesehatan, Pidana & Malpraktik Medik, Rekam Medik, Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan.Tags: HUKUM KESEHATAN, Malapraktik, Prita Mulyasari, RS Omni
add a comment
Akar Masalah & Berbagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasien-Dokter/RS
Billy N. <billy@hukum-kesehatan.web.id>
Beberapa waktu yang lalu masyarakat dikejutkan dengan kasus Prita Mulyasari, seorang ibu yang harus ditahan selama 3 pekan karena dituduh mencemarkan nama baik dokter & rumah sakit (RS) yang pernah merawatnya. Kasus ini diawali dari suatu ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan sarana pelayanan kesehatan (SPK) seperti dokter atau RS. Dengan adanya kasus Prita yang merupakan puncak ‘fenomena gunung es’, membuat masyarakat bertanya-tanya ada masalah apa dengan hubungan pasien & SPK?
Hubungan pasien & SPK adalah suatu hubungan sederajat berupa perikatan ikhtiar dengan masing-masing pihak memiliki hak & kewajibannya. Karena pengobatan merupakan suatu ikhtiar, sehingga SPK tidak bisa menjanjikan kesembuhan melainkan memberikan usaha maksimal sesuai standar pelayanan untuk kesembuhan pasien. Hal ini sering kurang dipahami oleh masyarakat sehingga ketika pasien tidak sembuh atau pelayanannya dianggap kurang memuaskan, muncul tuduhan dokter melakukan malapraktik atau RS dianggap menipu. (lagi…)
Rekam Medik Elektronik di Indonesia Pasca Pengesahan UU ITE April 3, 2008
Posted by teknosehat in HUKUM KESEHATAN, Rekam Medik.add a comment
Rekam Medik Elektronik di Indonesia Pasca Pengesahan UU ITE
Billy N. <billy@informatika-kesehatan.web.id>
Beberapa waktu lalu, DPR telah mengesahkan RUU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU ITE (UU no.11/2008). Sebagai UU pertama yang mengatur bidang teknologi informasi (IT), banyak aspek dalam bidang IT menjadi tunduk pada UU tersebut, termasuk penggunaan IT dalam dunia kesehatan.
Salah satu penggunaan IT dalam dunia kesehatan yang telah menjadi tren dalam dunia pelayanan kesehatan secara global adalah rekam medik elektronik (EHR), yang sebenarnya sudah mulai banyak digunakan di kalangan pelayanan kesehatan Indonesia, namun banyak tenaga kesehatan & pengelola sarana pelayanan kesehatan masih ragu untuk menggunakannya karena belum ada peraturan perundangan yang secara khusus mengatur penggunaannya.
Selama ini, rekam medik mengacu pada pasal 46-47 UU no.29/2004 tentang Praktik Kedokteran & Permenkes no.269/2008 tentang Rekam Medik. UU no.29/2004 sebenarnya diundangkan saat EHR telah banyak digunakan, namun tidak mengatur mengenai EHR. Sedangkan Permenkes no.269/2008 belum mengatur mengenai EHR. Tetapi dengan adanya UU ITE, secara umum penggunaan EHR sebagai dokumen elektronik telah memiliki dasar hukum.
Dimulai dari pencantuman nama, waktu, & tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan kesehatan (pasal 46 (3) UU no.29/2004), dapat dilakukan secara elektronik & diatur oleh UU ITE dalam pasal 5-12 & tercantum dalam penjelasan pasal 46 (3) UU no.29/2004.
Kepemilikan EHR juga tetap menjadi milik dokter/sarana pelayanan kesehatan seperti yang tertulis dalam pasal 47 (1) UU no.29/2004 bahwa dokumen rekam medik adalah milik dokter atau sarana pelayanan kesehatan. Sama seperti rekam medik konvensional, EHR selaku dokumen elektronik sudah seharusnya disimpan di komputer milik dokter/sarana pelayanan kesehatan. Isi rekam medik sesuai pasal 47 (1) yang merupakan milik pasien dapat diberikan salinannya dalam bentuk elektronik atau dicetak untuk diberikan pada pasien.
Aspek kerahasiaan & keamanan dokumen rekam medik yang selama ini menjadi kekuatiran banyak pihak dalam penggunaan EHR pun sebenarnya telah diatur di UU ITE dalam pasal 16. Dengan kemajuan teknologi, tingkat kerahasiaan & keamanan dokumen elektronik terus semakin tinggi & aman. Salah satu bentuk pengamanan yang umum adalah EHR dapat dilindungi dengan sandi sehingga hanya orang tertentu yang dapat membuka berkas asli atau salinannya yang diberikan pada pasien, ini membuat keamanannya lebih terjamin dibandingkan dengan rekam medik konvensional.
Penyalinan atau pencetakan EHR juga dapat dibatasi, seperti yang telah dilakukan pada berkas multimedia (lagu/video) yang dilindungi hak cipta, sehingga hanya orang tertentu yang telah ditentukan yang dapat menyalin atau mencetaknya. EHR memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dalam mencegah kehilangan atau kerusakan dokumen elektronik, karena dokumen elektronik jauh lebih mudah dilakukan ‘back-up’ dibandingkan dokumen konvensional.
EHR memiliki kemampuan lebih tinggi dari hal-hal yang telah ditentukan oleh Permenkes no.269/2008, misalnya penyimpanan rekam medik sekurangnya 5 tahun dari tanggal pasien berobat (pasal 7), rekam medik elektronik dapat disimpan selama puluhan tahun dalam bentuk media penyimpanan cakram padat (CD/DVD) dengan tempat penyimpanan yang lebih ringkas dari rekam medik konvensional yang membutuhkan banyak tempat & perawatan khusus.
Kebutuhan penggunaan rekam medik untuk penelitian, pendidikan, penghitungan statistik, & pembayaran biaya pelayanan kesehatan lebih mudah dilakukan dengan EHR karena isi EHR dapat dengan mudah diintegrasikan dengan program/software sistem informasi RS/klinik/praktik, pengolahan data, & penghitungan statistik yang digunakan dalam pelayanan kesehatan, penelitian, & pendidikan tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan. Hal ini tidak mudah dilakukan dengan rekam medik konvensional. UU ITE juga telah mengatur bahwa dokumen elektronik (termasuk EHR) sah untuk digunakan sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum.
Memang, EHR pun memiliki beberapa kelemahan untuk digunakan di Indonesia, dari mulai masalah keterbatasan kemampuan penggunaan komputer dari penggunanya, penyediaan perangkat keras, sampai pasokan listrik dari PLN yang tidak stabil untuk menghidupkan komputer. Diharapkan dengan kemajuan pembangunan SDM maupun fisik, hal ini dapat diperbaiki terus menerus oleh pemerintah & masyarakat. Pemerintah, para ahli IT, & profesi kesehatan pun harus menetapkan standar untuk EHR, sehingga EHR dapat benar-benar terjaga kerahasiannya, aman, handal, & sah secara hukum.
Dapat disimpulkan bahwa dengan adanya UU ITE, EHR telah dapat digunakan di Indonesia untuk membantu mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu & melindungi masyarakat. Adalah sangat baik jika pemerintah membuat peraturan khusus mengenai EHR berikut standar/protokol & keamanannya sebagai peraturan pelaksana dari UU no.29/2004.
(c)Hukum-Kesehatan.web.id